Agama di Indonesia memegang peranan penting dalam kehidupan
masyarakat. Hal ini dinyatakan dalam ideologi bangsa Indonesia, Pancasila:
“Ketuhanan Yang Maha Esa”. Ini adalah kompromi antara gagasan negara Islam dan
negara sekuler. Sejumlah agama di Indonesia berpengaruh secara kolektif
terhadap politik, ekonomi dan budaya.Menurut hasil Sensus Penduduk Indonesia
2010, 87,18% dari 237.641.326 penduduk Indonesia adalah pemeluk Islam
(Nusantara merupakan negara dengan penduduk muslim terbanyak di dunia), 6,96%
Protestan, 2,9% Katolik, 1,69% Hindu, 0,72% Buddha, 0,05% Konghucu, 0,13% agama
lainnya, dan 0,38% tidak terjawab atau tidak ditanyakan.
Dalam Undang-Undang Dasar 1945 dinyatakan bahwa
"tiap-tiap penduduk diberikan kebebasan untuk memilih dan mempraktikkan
kepercayaannya" dan "menjamin semuanya akan kebebasan untuk
menyembah, menurut agama atau kepercayaannya".Dalam Penetapan Presiden No
1 Tahun 1965 Tentang Pencegahan Penyalahgunaan dan/atau Penodaan Agama,
bagaimanapun, secara resmi hanya mengakui enam agama, yakni Islam, Protestan,
Katolik, Hindu, Buddha dan Khonghucu. Baru-baru ini, aliran kepercayaan (agama
asli Nusantara) telah diakui pula sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia tertanggal 7 November 2017.