30 Oktober 2023 | Kegiatan Statistik Lainnya
Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik dan Peraturan Presiden Nomor 39 Tahun 2019 tentang Satu Data lndonesia. Prinsip Satu Data lndonesia adalah Satu Standar Data, Satu Metadata, lnteroperabilitas data dan menggunakan Kode Referensi dan Data lnduk.
Dinas Komunikasi lnfomatika Statistik dan Persandian Kabupaten Lahat sebagai walidata yang melaksanakan bimbingan teknis pengelolaan statistik sektoral. Badan Pusat Statistik Kabupaten Lahat menjadi salah satu narasumber.
Dengan pelaksanaan bimbingan teknis ini akan meningkatkan pemahaman dalam pengelolaan statistik sektoral dilingkungan Pemerintahan Kabupaten Lahat.
Berita Terkait
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DI DINAS SOSIAL KABUPATEN LAHAT
PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL DI DINAS TANAMAN PANGAN, HORTIKULTURA, DAN PETERNAKAN
JARING IKAN #4: SHARING PEMBINAAN STATISTIK SEKTORAL, SISTEM KERJA MITRA, DAN APLIKASI SIEMAS
PEMBINAAN AGEN STATISTIK UNIVERSITAS SERELO LAHAT
REKRUTMEN CALON MITRA STATISTIK 2025
PELAYANAN STATISTIK TERPADU BPS KABUPATEN LAHAT
Badan Pusat Statistik
Badan Pusat Statistik Kabupaten LahatJl. Bandar Jaya LK III Kelurahan Bandar Jaya Kabupaten Lahat
Telp (0731) 321416
Faks (0731) 321416
Email : bps1604@bps.go.id
Tentang Kami